BUPATI USUL RAPERDA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE BANK KALTENG

oleh -
oleh
BUPATI USUL RAPERDA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE BANK KALTENG 1

Katingan, 4/2/2020 (Dayak News). Pemkab Katingan mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah atau raperda ke DPRD. Salah satunya, tentang Penambahan Modal ke Bank Pembangunan Kalteng tahun 2019 – 2029.

Terkait itu, digelar rapat paripurna di DPRD Kabupaten Katingan, dengan agenda penyampaian hasil rapat Bepamperda tentang usul Propemperda tahun 2020, dan penandatanganan keputusan DPRD tentang program Bepemperda tahun 2020, sekaligus pidato Bupati Katingan penyampaian 9 raperda, Selasa, 4 Februari 2020.

Sakariyas menjelaskan, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dengan tujuan memerkuat struktur permodalan.

“Kemudian meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan pendapatan daerah dari deviden badan usaha milik daerah,” katanya.

Sakariyas menambahkan, berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham atau RUPS PT Bank Pembangunan Kalteng tanggal 15 November 2018, Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 36.075.000.000 yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 10 tahun.

Selain itu, Pemkab Katingan juga mengusulkan 8 raperda lainya ke pihak legislatif, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sebelum disetujui menjadi sebuah produk peraturan daerah.

Raperda lainnya, yakni tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, tentang perlindungan flora dan fauna, serta raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan, serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.