CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARIKIT SOSIALISASI KEPADA WARGANYA

oleh -
CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARIKIT SOSIALISASI KEPADA WARGANYA 1

Katingan, 11/01/2021 (Dayak News) – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Marikit agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta menyampaikan aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Marikit, Senin (11/01/2021) Pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan maka Polsek Marikit secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran/Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng, pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengarahan kepada para Anggota Polsek Marikit ke Desa – Desa serta melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah Bebas dari kabut asap.” tambah Kapolsek.(pr/sol)

BACA JUGA :  BUPATI KATINGAN USUL RAPERDA PERLINDUNGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.