CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT ADAKAN SOSIALISASI DAN MEMBAGI MASKER

oleh -
oleh
CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT ADAKAN SOSIALISASI DAN MEMBAGI MASKER 1

Kasongan, (Dayak News) Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polsek Marikit, Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan gencar melakukan sosialisasi mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan

Selain itu, Polsek Marikit juga melaksanakan kegiatan operasi yustisi, yang dilaksanakan pada, Minggu (9/5/2021) Pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kec. Marikit.

Tujuan Kegiatan ini, kata Dia adalah sebagai bentuk pelayanan dan mendukung program dari pemerintah pusat dalam hal penanganan Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada kegiatan ini, dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polsek Marikit dan Koramil 1015-5 Tumbang Hiran dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di Pasar Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 sehingga kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kecamatan Marikit bebas dari Covid-19,” sebutnya

Terpantau, petugas membagikan masker sebanyak 25 lembar kepada masyarakat yang tidak memiliki masker, setelah sebelumnya menasihati untuk taat protokol kesehatan.

” Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin dengan menyambangi desa-desa yang ada di Kecamatan Marikit guna pendisiplinan protokol kesehatan dan apa bila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apa bila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” pungkas Kapolsek.(Dan)

BACA JUGA :  ENAM UNIT RUMAH WARGA PAGATAN LUDES DIAMUK JAGO MERAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.