CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT DAN KORAMIL 1015-05 TUMBANG HIRAN OPERASI YUSTISI

oleh -
CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT DAN KORAMIL 1015-05 TUMBANG HIRAN OPERASI YUSTISI 1

Kasongan, 18/01/2021 (Dayak News) – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit yaitu dengan cara melakukan kegiatan operasi yustisi di Desa Tumbang Hiran, Minggu (17/01/2021) Pagi.

Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 Polsek Marikit dan Koramil 1015-05 Tumbang Hiran melaksanakan operasi yustis dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Desa Tumbang Hiran.

Dalam kesempatan tersebut kapolsek dan anggota juga membagikan masker dan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker pada saat keluar rumah atau melakukan perjalanan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat diluar rumah agar terhindar dari bahaya Covid-19 dan juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 3 M serta mengingatkan masyarakat bahwa dimanapun berada agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah”, tutup Kapolsek. (pr/sol)

BACA JUGA :  Memburu Keadilan di Tanah Dayak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.