Kasongan, 15/01/2021 (Dayak News) – Personil Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat, kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Marikit adalah masyarakat Desa Rangan Surai, Kamis (14/01/2021) Pagi.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Maksud dari kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. menjelaskan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat.(pe/sol)