COBA CURI SARANG WALET, 2 PELAKU INI BERHASIL DIRINGKUS POLSEK KATINGAN TENGAH

oleh -
COBA CURI SARANG WALET, 2 PELAKU INI BERHASIL DIRINGKUS POLSEK KATINGAN TENGAH 1

Katingan, 11/01/2021 (Dayak News) – Setelah mendapatkan informasi dari warga, yang mencoba melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dengan sigap jajaran Polsek Katingan Tengah meringkup dua pelaku, Sabtu (9/1/2021) siang.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, saat di konfirmasi melalui telepon, Minggu (10/1), mengatakan percobaan pencurian sarang burung walet itu dilakukan pada gedung walet milik Jakaria alias Jaka di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Dua pelaku, yakni pelaku dengan inisial Iy (41) dan S alias Medie (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah,” pungkasnya.

Kapolsek menuturkan, kronologi kejadiannya bermula saat anggota Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik warga. Lalu kedua pelaku kabur setelah aksinya diketahui warga.

“Kemudian anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar,” ujar Ipda Bahrul Ilmi.

Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya sedang bersembunyi dirawa – rawa yang berada di Km 2 Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Desa Samba Danum, yang tidak jauh dari TKP. Anggota Polsek yang dibantu warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya.

“Dua pelaku tersebut kita amankan kemarin kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari warga, ” tutur Kapolsek.

Petugas mengamankan kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, satu buah tas merek Alto warna hitam, dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu, satu buah kunci T, dan satu buah Kikir.

BACA JUGA :  MOMENTUM HUT RI TAHUN 2020 DISAMBUT GEMBIRA PETANI DI KATINGAN

Lainnya satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih dan satu pucuk kayu jenis benuas ukuran 5×10 panjang 4 cm disekitar TKP.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.