Katingan,24/10/2020 (Dayak News). Polsek Katingan Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (18) karena diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa Masjid dan Mushola yang berada pada Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Senin (19/10/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah yang diwakilkan Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang kali dibeberapa Lokasi Kejadian Perkara yaitu Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.
“adapun barang-barang yang dicuri oleh pelaku adalah kotak amal dan barang inventaris masjid seperti Amplifier mesjid yang bisa digunakan Kaum Mesjid dan Mushola untuk melaksanakan Kumandang Adzan,” Ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Katingan Tengah yaitu satu buah kotak amal, satu buah gawai merk Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah gawai merk Nokia 105 warna biru, satu buah tas ransel merk Fortune warna hitam, satu buah Amplifier merk Marcopolo warna hitam.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam dibalik bui mapolsek Katingan Tengah.
“pelaku kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (AJn)