DBH-DR AKAN DIKELOLA OLEH 5 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

oleh -
oleh
DBH-DR AKAN DIKELOLA OLEH 5 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 1
Sekda Katingan saat memimpin Rapat DBH-DR

Kasongan (Dayak News)– Pada tahun 2022 ini Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) akan dikelola oleh 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Katingan,dan untuk mempertajam pengunaan dana tersebut.

Bertempat di Bappelitbang, Senin (10/1/2022) dilaksanakan rapat penajaman program dan kegiatan bersumber dari dana bagi hasil DBH-DR Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin oleh Sekda Katingan Fransang.

Menurut Fransang, untuk tahun 2022 ini Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi di Kabupaten Katingan akan dikelola oleh 5 Organisasi Perangkat Daerah dengan sembilan program kegiatan.

“Namun hal itu bisa berubah, karena tiga OPD masih menunggu mapping dari Kementerian”terangnya, seraya menambahkan dua Organisasi Perangkat Daerah sudah mempunyai landasan hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan (PMK).

Terkait DBH-DR, Sekda memberikan Apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan membuat Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR) Tahun Anggaran 2021 yang saat menjadi salah-satu destinasi wisata baru bagi Masyarakat.

Hadir dalam Rapat tersebut sejumlah Kepala OPD seperti, Kepala Bappeblitbang, Kadis LH,Kasat Pol PP,Kadis UMKM Perdagangan dan Perindustrian,serta undangan lainnya. (Pend)

BACA JUGA :  KISAH PERJALANAN MENUJU RIAM JERAWI KATINGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.