DIDUGA KORUPSI DANA POKIR DPRD PENGADAAN SAPI, KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN TAHAN KONTRAKTOR INISIAL “N”

oleh -
oleh
DIDUGA KORUPSI DANA POKIR DPRD PENGADAAN SAPI, KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN TAHAN KONTRAKTOR INISIAL "N" 1

Kasongan, (Dayak News) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka “N” Alias BR yang berprofesi sebagai seorang Kontraktor di Kabupaten Katingan.

Tersangka di lakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021 (30/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan, “N” diduga melawan hukum telah melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Pokir (pokok pikiran) Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “N” terlebih dahulu telah menjalani Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk Hibah Barang berupa Bibit Sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

“Dalam Perkara ini, Penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 (lima belas) orang saksi, Ahli dan telah menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara, sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara ” N” sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” sebutnya, Sabtu (31/7).

BACA JUGA :  BEM Universitas Palangka Raya Dukung Sepenuhnya Kejari Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pascasarjana

Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Selain itu, berdasarkan fakta yang diperoleh, Tm Penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan Perkara yang berkaitan dengan Dana Pokir Anggota DPRD Kab. Katingan Tahun Anggaran 2017, tidak hanya sebatas pada Hibah Bibit Ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan Bibit Ternak dengan total anggaran senilai Rp. 7.913.327.500,- (tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

“Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.