Kasongan, 13/11/19 (Dayak News). Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangani Kabupaten Katingan melakukan tera, tera ulang dan pengawasan terhadap alat ukur.
Kegiatan ini mulai terlaksana Selasa (12/11). Star dari pasar kecamatan Katingan Hilir hingga menuju SPBU yang ada di Kasongan tak luput mendapat pemeriksaan. Setiap alat takar untuk barang dagangan seperti sembako, minyak serta bahan yang menggunakan alat ukur tak luput diperiksa serta ditera ulang yang selanjutnya mendapat tanda keabsyahan.
Kasi Pemberdayaan Konsumen, Manogar Simanullang, ST yang dibincangi wartawan Dayaknews Com Rabu (13/11) menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara memberikan perlindungan bagi konsumen yang sering mengeluh karena takaran yang kurang.
“Sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014 salah satu kewajiban Pemerintah Daerah memberi perlindungan konsumen dengan melaksanakan tera, tera ulang dan pengawasan,” sebutnya.

Meskipun terbatas sarana seperti kendaraan operasional dan gudang tapi tidak menyurutkan petugas untuk melaksanakan amanah undang-undang.
“Minggu lalu kami sudah melakukan tera, tera ulang dan pengawasan di Kecamatan Katingan Kuala. Kegiatan ini berlanjut hingga semua kecamatan di Kabupaten Katingan alat takarnya memenuhi standarisasi,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah terdapat temuan atau kecurangan dari para pedagang, dia menyebut hingga saat ini belum ada, jawabnya. (Dany/Den).