GEGARA UNGGAHANNYA DI MEDSOS, PRIA INI DIVONIS 6 BULAN PENJARA

oleh -
oleh
GEGARA UNGGAHANNYA DI MEDSOS, PRIA INI DIVONIS 6 BULAN PENJARA 1
Ferry, S.H., M.H. (kiri)

Kasongan, (Dayak News) – Pengguna media sosial diharapkan bijak. Jika ingin menyatakan pendapat ataupun membuat statemen pada media sosial haruslah berhati-hati dan ikuti aturan yang ada. Jangan sampai harus berurusan dengan hukum sebagaimana yang dialami seorang ASN Warga Katingan berinisial EM (35).

Kejaksaan Negeri Katingan sudah tiga kali melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun yang bersangkutan mangkir. Alasannya, masih menunggu putusan peninjauan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ferry, S.H., M.H. berharap EM bisa bekerja sama dan secara sukarela menyerahkan diri. Pihaknya sebatas menjalankan kewajiban karena perkara itu sudah inkracht.

“Harapan kami EM bisa bekerja sama. Kalaupun minta penundaan eksekusi janganlah terlalu lama,” jelasnya, Senin (10/4 2023).

Menurut Ferry, semua pihak harus menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebab pada tingkatan itu sebagai upaya terakhir pemohon meminta keadilan.

“Putusan kasasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun ada upaya peninjauan kembali ataupun permohonan amnesti tak menghalangi eksekusi,” ulasnya.

Untuk itu Kepala Seksi Pidana Umum Kabupaten Katingan yang didampingi Kepala Seksi Intelijen berharap EM bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihaknya. Apalagi hukuman yang dijatuhkan sangat ringan, selama enam bulan penjara.

Disampaikannya, perkara itu berawal dari adanya unggahan EM di media sosial yang intinya menyampaikan keberatan atas tindakan sebuah korporasi yang beralamat di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Merasa keberatan, kasus itu bergulir di Pengadilan hingga akhirnya terbit Putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh Media ini, EM mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan menunggu jawaban permohonan peninjauan kembali.

BACA JUGA :  Tokoh Masyarakat Hampalit Soroti Jalan Trans Kalimantan KM 18 Bak Kubangan

“Apabila permohonan PK ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pemohon secara gentlemen akan menyerahkan diri untuk dieksekusi,” bunyi surat permohonan penundaan eksekusi tersebut. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.