HAMILI ANAK DIBAWAH UMUR, PRIA INI TERANCAM HUKUMAN PENJARA 15 TAHUN

oleh -
oleh
HAMILI ANAK DIBAWAH UMUR, PRIA INI TERANCAM HUKUMAN PENJARA 15 TAHUN 1

Kasongan, (Dayak News) – BO harus duduk di kursi pesakitan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan yang dilakukan tersangka berulang kali membuat korban hamil. Tidak terima, orang tua korban mengadu ke Polres Katingan.

Namun berkas yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kasongan masih P-19 atau harus melengkapi lagi dokumen yang kurang.

Terkait dengan pengembalian berkas perkara persetubuhan anak dibawah umur, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memanggil saksi-saksi, Jum’at (04/06/2021), pukul 13.15 wib.

Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H, melalui Kanit PPA Aiptu Supriyanto menegaskan, bahwa pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi-saksi dari peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut dalam rangka melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa (P-19). Kemudian setelah pemeriksaan tambahan selesai, secepatnya berkas di kembalikan lagi ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian kembali.

“Kami berharap berkas selesai dan segera tersangka dan barang bukti di limpahkan ke kejaksaan,” sebutnya, Jumat (4/6)

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

“Ancaman hukumannya, penjara paling lama15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling besar Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” Pungkas Aiptu Supriyanto. (Dan)

BACA JUGA :  BAYI DITEMUKAN DI TEMPAT KERAMAT DESA TUMBANG MARAK, DIDUGA HASIL HUBUNGAN GELAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.