IMBAU KARHUTLA, POLSEK TWS GARING EDUKASI WARGANYA

oleh -
IMBAU KARHUTLA, POLSEK TWS GARING EDUKASI WARGANYA 1

Katingan, 11/01/2021 (Dayak News) – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak KARHUTLA,Bhabinkamtibmas Ds. Tewang Rangkang An.BRIPKA SURYA A. S, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan Dilarang Membakar Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek TWS. Garing dan P.MALAN kepada Masyarakat Kec.Tws Garing, Kab.Katingan, Senin (11/1/2021) sekira pukul 08.35 Wib s/d selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H.,M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(pr/sol)

BACA JUGA :  CEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK MARIKIT ADAKAN SOSIALISASI DAN MEMBAGI MASKER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.