KADES DAN PJ KADES DESA TEWANG BERINGIN KATINGAN JADI TERSANGKA TIPIKOR APBDES

oleh -
oleh
KADES DAN PJ KADES DESA TEWANG BERINGIN KATINGAN JADI TERSANGKA TIPIKOR APBDES 1
Kejaksaan Negeri Kasongan melakukan penahanan terhadap AE dan tersangka H.

Kasongan (Dayak News)-Kejaksaan Negeri Kasongan melakukan penahanan terhadap AE dan tersangka H kedua tersangka dilakukan penahanan op selama 20hari (6 s/d 25 April 2021) dititipkan di Lapas Narkoba Kasongan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tewang Baringin,Kecamatan Tewang Sangalang Garing.Tahun Anggaran 2018-2019.
hal itu disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dalam

Dalam perkara tersebut AE menjabat sebagai Kepala Desa Tewang Beringin sementara tersangka H sebagai Penjabat (Pj) Kepala Kepala Desa Tewang Beringin Priode Juli hingga Desember 2019 yang juga ASN bertugas di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Adapun modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan APBdes Tewang Beringin mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.825.336.037.05 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen)

Dimana hasil dari Penyimpangan dan Penyalahgunaan APBdes tersebut tersangka AE sebanyak Rp. 483.120.991,06 (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah enam sen.)

Sementara tersangka H sebanyak Rp. 342.215. 045,99 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus lima Belas Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen.)

Para Tersangka diancam dengan hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Maksimal 20 Tahun Penjara Kata Kasie Pidsus Kejari Kasongan Erfandi Rusdy Rabu (7/4/2021). (PND)

BACA JUGA :  PEMKAB KATINGAN DEKLARASIKAN PENUTUPAN LOKALISASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.