Kasongan, (Dayak News) – Aksi memberhentikan truk bermuatan kayu illegal yang kerap dilakukan oknum Ormas Katingan merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni ketika menjadi pemateri dalam acara Forum Diskusi Ormas dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Ia mengingatkan, tindakan yang dilakukan oknum LSM tersebut ada konsekuensi hukum. Sebab bukan menjadi tugas lembaga bersangkutan.
“Dalam negara kita sudah ada ketentuan terkait masalah illegal logging dan ada pihak yang bertugas dan bukan menjadi wewenang LSM,” katanya.
Diapun meminta kepada semua ormas yang ada di Kabupaten Katingan ketika bertugas mengedankan intelektualisme. LSM kata dia, merupakan perhimpunan orang yang berpikiran cerdas dalam menyikapi segala permasalahan yang terjadi pada masyarakat.
“Kalau ada yang memang melanggar hukum, silahkan laporkan kepada pihak berwajib. Itu yang menjadi tugas pokok LSM, bukannya ikut turun melakukan kontak fisik,” jelasnya.
Disisi lain, LSM memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib ditaati semua anggota. AD/ART menjadi pedoman berprilaku dalam merespon segala peristiwa terkait aktivitas sehari-hari.
“LSM bisa menjadi wakil masyarakat dalam menyuarakan berbagai persoalan kehidupan. Kedepankan intelektualisme dalam bekerja, jangan gunakan aksi fisik dan kekerasan yang jelas melanggar aturan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, akhir-akhir ini marak pencegatan truk bermuatan kayu di Kabupaten Katingan. Biasanya oknum yang melakukan kegiatan itu mengatas namakan LSM dan wartawan. Bahkan beberapa tahun lalu ada oknum yang mengaku wartawan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum karena melakukan aksi menghadang truk kayu berdokumen. (Dan)