Kasongan (Dayak News) – Kejaksaan Negeri Katingan musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kantor Kejari pada Kamis (8/8 2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap perkara sejak Juni 2023 sampai dengan Juli 2024. Diantaranya narkoba jenis sabu, perkara persetubuhan, pencurian serta perkara pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra, S.H., M.H., mengatakan, tidak semua barang bukti dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada korban seperti motor curian, selain itu juga ada barang yang dirampas untuk negara.
“Untuk hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari perkara narkoba, pencurian, persetubuhan dan perkara pidana lain,” jelasnya.
Menurut dia, momentum pemusnahan barang bukti menjadi pertanda keseriusan pemerintah memerangi narkoba serta berbagai tindak pidana yang ada di Kabupaten Katingan. Ia pun berpesan, jika ada mengetahui tindak pidana narkoba dan lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jangan biarkan, jika ada mengetahui berbagai tindak pidana terkhusus kasus narkoba. Segera laporkan,” himbaunya.
Nampak hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Pemerintah kabupaten Katingan, Polres Katingan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Kodim 1019 Katingan serta perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten Katingan. (Dan)