KEJAKSANAAN NEGERI KATINGAN TAHAN MANTAN KADIS PERTANIAN PANGAN DAN PERIKANAN

oleh -
oleh
KEJAKSANAAN NEGERI KATINGAN TAHAN MANTAN KADIS PERTANIAN PANGAN DAN PERIKANAN 1
Kejaksanaan Negeri Katingan menangkap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kali ini menimpa mantan kepala dinas Pertanian Pangan dan Perikanan berinisal HN dan tersangka Tersangka R.

Kasongan, (Dayak News) Lagi, Kejaksanaan Negeri Katingan menangkap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Kali ini menimpa mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan berinisal HN dan tersangka Tersangka R Selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Jumat, (16/04)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Erfandie Rusdi Quiliem, SH, MH Kedua Tersangka di lakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

KEJAKSANAAN NEGERI KATINGAN TAHAN MANTAN KADIS PERTANIAN PANGAN DAN PERIKANAN 2

“Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Keduanya terlebih dahulu telah menjalani Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018,” sebutnya

Erfandie melanjutkan, Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka, masing – masing dengan inisial HN, R dan AE, Yang mana Pada Tahun 2018, Tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan, kemudian Tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan, sedangkan Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, yang mana untuk Tersangka AE telah dilakukan Penahanan terlebih dahulu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain.

BACA JUGA :  TAK HANYA PERKETAT PROKES TERHADAP MASYARAKAT, POLSEK KATINGAN TENGAH PERKETAT PROKES TERHADAP PERSONIL
KEJAKSANAAN NEGERI KATINGAN TAHAN MANTAN KADIS PERTANIAN PANGAN DAN PERIKANAN 3

Modus yang dilakukan adalah para tersangka baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Tidak hanya itu, Berdasarkan fakta yang diperoleh, Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Perkara yang berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian R.I., tidak hanya sebatas kepada Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah).

Para Tersangka dibidik Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.