KEJARI KATINGAN HENTIKAN TUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN

oleh -
oleh
KEJARI KATINGAN HENTIKAN TUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN 1

Kasongan, (Dayak News) – Indrawansyah Bin Kadak Igin (Alm) bisa bernafas lega. Kejaksaan Negeri Katingan menghentikan tuntutan kepada yang bersangkutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya ia terancam hukuman dibawah lima tahun karena telah melakukan penganiayaan terhadap Yolanda Sandra Adelia.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fery, SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ronald Peroniko, SH yang dihubungi, Selasa, (21/12) membenarkan perihal itu.

Keputusan diambil berdasarkan Program Unggulan Kejaksaan RI yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dimana program tersebut bertujuan untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara Tindak Pidana Umum dengan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

KEJARI KATINGAN HENTIKAN TUNTUTAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN 2

Disampaikan, untuk terdakwa atas nama Indrwansyah Bin Kadak Igin (Alm) perbuatannya sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiyaan.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan kestoratif (Restorative Justice).

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman dibawah lima tahun. Disisi lain
telah ada kesepakatan perdamaian antara korban Yolanda Sandra dan terdakwa Indrawansyah Bin Kadak Igin (Alm),” pungkasnya. (Dan)

BACA JUGA :  KALAPAS NARKOTIKA KELAS II A KASONGAN BERI REMISI 536 ORANG WBP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.