Kasongan (Dayak News) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan, Subandi, S.Sos, menyatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Katingan saat ini masuk dalam masa perbaikan berkas. Tahapan itu dilaksanakan terhitung tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
Menurut dia, ada beberapa calon dari Parpol yang memang belum memenuhi syarat administrasi. Untuk itu KPU Katingan memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu melengkapi berkas.
“Perbaikan berkas paling lambat diterima 9 Juli 2023, selanjutnya akan dikomunikasikan kembali,” ujarnya usai mengikuti HUT Bhayangkara 77 di Lobby Kantor Bupati Katingan, Sabtu (1/7 2023).
Dirinya mempersilahkan, jika ada Parpol yang ingin mengganti calon, karena masih diperkenankan sesuai peraturan. Kelengkapan berkas caleg, lanjutnya wajib diinput kedalam Sistem Informasi Calon (SILON) yang aplikasinya telah disediakan.
“Penetapan Daftar Calon Sementara aoan dilaksanakan 21 Agustus 2023,” tandasnya. (Dan)