Kobarkan Genderang Perang, Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Amankan Penjual Kristal Putih

oleh -
oleh
Kobarkan Genderang Perang, Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Amankan Penjual Kristal Putih 1

Katingan (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika Berinsial WL, setelah melakukan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba terhadap para karyawan di PT Bumi Hutani Lestari, Belum Lama ini.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta mengumpulan bahan keterangan dari salah satu tindakan Pidana penyalah gunaan Narkotika dan diperoeh informasi tentang terduga penjual Narkotika jenis Sabu.

Atas dasar informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba tersebut dan berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,28 Gram, serta uang tunai senilai Rp. 28.740.000, yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi menerangkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Perumahan Karyawan Rinjani Estate PT Bumi hutani Lestari, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah.

“Atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu – Sabu, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” Terang Supriyadi.

Kini, Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, terduga pelaku tindak pidana Narkoba beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut.(Ist/AJn)

BACA JUGA :  BASMI NARKOBA, 4 PELAKU BERHASIL DIRINGKUS, BARANG ADA YANG DARI KAMPUNG PONTON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.