Kasongan (Dayak News) – KPU Katingan tetapkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 pada 22 September 2024. Perhelatan Pilkada kali ini dikuti tiga Paslon, yakni, Saiful-Firdaus, Sakariyas-Endang Susilawatie dan pasangan Suhaemi – Nikdemus.
Menurut Ketua KPU Katingan, Wahyuni semua Paslon memenuhi syarat administrasi. Tahapan Pikada selanjutnya kata dia pencabutan nomor urut calon. Sedangkan untuk masa kampanye akan berlangsung 25 September hingga 23 November 2024. Adapun hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sementara Panwaslu Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, Muhammad Hardy, S.Pd. I selaku koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyesaian Sengketa kepada Media ini, Senin (23/9 2024) menyatakan akan mewaspadai dan mengupayakan pencegahan Pelanggaran Netralitas baik ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa perangkatnya di Pilkada Serentak 2024.
Pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024.
Dijelaskan, hal tersebut dilakukan lantatan netralitas ASN menjadi salah satu pelanggaran terbanyak dalam pelaksanaan Pilkada tahun-tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi bahwa ASN terbanyak melakukan pelanggaran, sehingga kami pengawas tingkat kecamatan ini menjalankan berdasarkan regulasi yang diatur ya, bahwa ASN itu harus netral, sehingga dalam konteks ini menjadi perhatian pengawasan dan pencegahan kami,” ujarnya
Ditambahkan Hardy, Panwaslu Kecamatan akan menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada masa kampanye sampai hari pungut hitung nantinya. (Dan)