Palangka Raya (Dayak News) – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Tahap IV Kabupaten Katingan, Ramang, mempertanyakan keabsahan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pada Selasa (15/4/2025), kuasa hukum Ramang, Wikarya F. Dirun melalui timnya, Parlin B. Hutabarat, mengungkap indikasi penghilangan bukti penting dalam berkas perkara. Salah satu yang disoroti adalah tidak dicantumkannya BAP konfrontasi tertanggal 9 Desember 2024 yang memuat pernyataan saksi Risnaduar mengenai dugaan keterlibatan mantan Bupati Katingan berinisial SA.
“Fakta hukum ini tidak pernah dimunculkan dalam surat dakwaan,” ujar Parlin.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan perlakuan tidak manusiawi saat pemeriksaan terhadap Ramang pada 24 Januari 2025 di Rutan Palangka Raya, termasuk tidak diberi makan siang, tidak diizinkan salat Jumat, dan dipaksa menandatangani surat sumpah.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara, terutama terhadap saksi kunci berinisial PU yang merupakan anggota Polri, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara sebesar Rp541 juta yang tercantum dalam dakwaan pun dipersoalkan, karena menurut kuasa hukum dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Atas sejumlah kejanggalan ini, kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi unsur kecermatan dan kelengkapan sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan meminta agar perkara dinyatakan batal demi hukum.
JPU Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan tanggapan resmi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (ist)