KURANG TRANSPARAN KELOLA BLT, KADES TUMBANG BARAOI DITUNTUT MUNDUR

oleh -
oleh
KURANG TRANSPARAN KELOLA BLT, KADES TUMBANG BARAOI DITUNTUT MUNDUR 1
Aprianto Nandau

Kasongan, (Dayak News)-Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Peduli Pembangunan Sekalimantan (GPPS), Aprianto Nandau tuntut kepala desa (Kades)Tumbang Baraoi mengundurkan diri dari jabatan.

Ia menganggap Kades tidak transparan dalam penyelenggaraan pemerintah desa serta melanggar amanat undang undang tentang permohonan keterbukaan informasi publik dan UU Tentang Desa.

“Pengurangan jumlah kepala keluarga (KK) penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari 142 KK menjadi menjadi 69 KK, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu patut dipertanyakan siapa saja penerimanya ,” sebut Aprianto, Sabtu (12/6).

KURANG TRANSPARAN KELOLA BLT, KADES TUMBANG BARAOI DITUNTUT MUNDUR 2
Tokoh masyarakat Desa Tumbang Baraoi, Wansesus

Pihaknya telah menyurati Kades Baraoi terkait data-data penerima BLT, namun tak pernah digubris. Kades Tumbang Baraoi, data yang diminta bersifat rahasia.

“Sesuai dengan undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala menyangkut kinerja dan laporan keuangan dan menyebar luaskan kepada masyarakat atau publik,” tandasnya.

Selain dari pada itu perintah amanat Undang – undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 24, pasal 26 pasal 68 diwajibkan diberikan informasi kepada masyarakat karena itu adalah hak masyarakat jadi tidak ada alasan kepala desa An. Agiansyah tidak memberikan informasi yang diminta karena itu adalah amanat perintah Undang – undang dan kepala desa harus taat dan patuh kepada Undang-undang sesuai sumpah janji jabatan dalam pasal 38 ayat 3 UU Tentang Desa.

Merasa tak dihargai, Aprianto menyampaikan pengaduan kepada Bupati Katingan.

Senada, tokoh masyarakat Desa Tumbang Baraoi Wansesus (47) menceritakan pengurangan penerima BLT dari 142 KK menjadi 69 KK tanpa melibatkan BPD.

“Semestinya BPD wajib turut serta membahas adanya pengurangan kuota, agar BLT tepat sasaran,” sesalnya, Sabtu (12/6).

BACA JUGA :  KADES HAPALAM APRESIASI KEGIATAN PMI KABUPATEN KATINGAN

Akibat perbuatan semena-mena itu, banyak warga Tumbang Baraoi yang merasa dirugikan, “banyak warga yang membutuhkan dana BLT itu dan layak menerima harus gigit jari.”

Sementara Kepala Desa Tumbang Baraoi, Agiansyah yang coba dihubungi, Sabtu, (12/6) belum dapat tersambung melalui saluran seluluer.

Sekedar informasi, dalam Panduan Pendataan penerima BLT Dana Desa yang diterbitkan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS, untuk validasi dan penetapan pendataan keluarga miskin penerimas BLT, Kades wajib memfasiltasi rapat BPD. Dalam rapat yang mengundang tokoh tokoh masyarakat, melakukan verifikasi, validasi dan penetapan calon penerima. Selanjutnya, Kades bersama BPD menanda-tangani penetapan keluarga miskin penerima BLT. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.