LAHAN NENEK SEBATANG KARA KENA GUSUR, PT PSAM SEBUT MASIH MENUJU KESEPAKATAN

oleh -
oleh
LAHAN NENEK SEBATANG KARA KENA GUSUR, PT PSAM SEBUT MASIH MENUJU KESEPAKATAN 1
Manager Humas PT PSAM, Supriyadi

Kasongan (Dayak News) – Masih ingat dengan lahan nenek sebatang kara di desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan yang tergusur? berita di dayak news sebelumnya https://dayaknews.com/katingan/pt-psam-gusur-lahan-milik-nenek-sebatang-kara-di-desa-batu-badinding/ .

Rupanya permasalahan berlanjut menuju arah perdamaian.

Manager Humas PT Persada Agro Sejahtera Makmur (PT PSAM), Supriyadi, menyebut pihaknya sudah bertemu dengan keluarga pemilik tanah.

“Kami sudah ketemu dengan pihak keluarga dan sudah dapat diatasi tinggal menuju kesepakatan saja,” sebutnya, Jum’at (18/6).

Namun, Supriyadi enggan memberi penjelasan mengapa hingga lahan masyarakat tergusur, padahal sudah ada tanam tumbuh. Dan berdasarkan ijin, perusahaan pasti mengantongi peta luasan lahan yang digarap.

“Intinya, setiap permasalahan kami tetap komitmen dalam penyelesaian masalah.
Selama itu memang hak masyarakat, dan kami selalu menghormati adat dan istiadat kearifan lokal,” ujarnya.

LAHAN NENEK SEBATANG KARA KENA GUSUR, PT PSAM SEBUT MASIH MENUJU KESEPAKATAN 2

Sedangkan, Tomi mewakili kekuarga nenek Bariyah, mengakui telah ada bertemu dengan pihak perusahaan tapi belum ada keputusan.

“Hari Selasa, rombongan manager humas ada mampir kerumah. Mereka mengakui jika ada kesalahan di lapangan. Katanya masih menunggu perundingan dengan general manager perusahaan,” tuturnya, Jum’at (18/6).

Mengenai jumlah ganti rugi, Tomi meminta per pohon karet sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Hasil perhitungan kami ada 350 batang tergusur. Tapi kami akan menghitung ulang menggunakan alat, supaya lebih akurat,” jelasnya.

Sekedar informasi, nilai Ganti rugi tanam tumbuh selama ini selalu menjadi konflik tak berujung di Kabupaten Katingan.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Drs. Nikodemus, MM ganti rugi tanam tumbuh hingga saat ini hanya berdasar kesepakatan dan belum ada Perda atau perbup yang mengaturnya.

BACA JUGA :  MELANTIK EMPAT KADES DI KECAMATAN KAMIPANG, BUPATI INGATKAN KETERBUKAAN

“Biasanya Perda hanya sebagai acuan yang diutamakan adalah kesepakatan,” sebutnya Jumat (18/6).

Senada, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Katingan, Rustianto, SH, M.AP. mengatakan memang belum ada peraturan daerah yang menentukan besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh.

“Belum ada Perda yang mengatur masalah itu,” katanya, Jum’at (18/6). (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.