Kasongan (Dayak News) – Terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol membuat Tri (27) mabuk dan menganiaya anaknya yang masih berusia delapan tahun hingga babak belur, Kamis (2/7)
Tak terima, ibu kandungnya mengadu kepada pihak berwajib.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. Minggu (4/7), menjelaskan seorang anak berinisial “D” (8) mengalami kekerasan akibat di aniaya oleh ayah tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (2/7), sekira jam 22.00 wib., di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian bibir dalam dan luka sobek di pelipis kiri dan Korban mendapatkan jahitan sebanyak tiga jahitan dibagian pelipis kiri.
Di tempat sama, Kanit PPA Aiptu Supriyanto menambahkan, pelaku saat melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk.
Pelaku bernama Ajang alias Tri, awalnya marah-marah kepada istrinya dan korban. Kemudian pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban kearah wajah sebelah kiri pada bagian pelipis dan pada mulut korban sebanyak tiga kali. Korban yang masih anak anak ini, mengalami luka sobek di bagian bibir sebelah dalam dan luka sobek di pelipis kiri.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapat tiga jahitan di bagian pelipis sebelah kiri,” tutur Supriyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Dan)