Kasongan, (Dayak News) – Seorang pria inisial NN (23) nekad memperkosa anak dibawah umur. Brutalnya, kejadian itu direkam melalui kamera HP dan berdurasi selama 30 menit. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Katingan Hilir Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024 sebagaimana konferensi pers yang disampaikan Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.IK., di loby Mapolres, Senin (19/8 2024).
Diceritakan Kapolres, kejadian itu sekitar pukul 01.00 dinihari kala itu korban S (16) tidur nyenyak di sebuah hotel tempatnya bekerja. Pelaku NN mengintip dari jendela dan melihat korban bersama temannya tidur pulas.
“Lalu pelaku mencoba masuk melalui pintu yang tak terkunci. Korban dibangunkan serta dibawa secara paksa menuju sebuah barbershop,” tuturnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku membawa korban dan memegang bahunya, tapi ditepis. Merasa ditolak, NN yang sudah mabuk miras mengambil senjata tajam jenis arit serta mengancam korban yang akhirnya pasrah.
“Tak terima, korban melaporkan kepada pihak berwajib. Kepada pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Katingan ini menghimbau kepada orang tua untuk selalu melakukan pengawasan kepada anak. Demikian halnya untuk tetua adat dan tokoh agama agar bisa menghimbau kalangan remaja berprilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami juga akan melakukan penertiban kepada semua penjual miras agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab banyak kejadian lantaran pelaku dibawah pengaruh miras,” pungkasnya.
Sementara, pelaku NN yang diwawancara awak media mengaku kejadian tersebut karena khilaf dan salah satu faktor pemicu lantaran dibawah pengaruh miras. Dirinya mengaku tobat dan tak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
“Waktu itu Saya mabuk sehingga terjadi perbuatan tersebut. Saya sungguh menyesal dan baru pertama kali berbuat seperti itu,” katanya. (Dan)