MERASA DITIPU, H. ASANG TRIASA GUGAT SEMBILAN KADES DI KECAMATAN KATINGAN HULU

oleh -
oleh
MERASA DITIPU, H. ASANG TRIASA GUGAT SEMBILAN KADES DI KECAMATAN KATINGAN HULU 1
Camat Katingan Hulu, Yaben, S.Ag

Kasongan, (Dayak News) Sembilan kepala desa (kades) di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah mendapat gugatan perdata dari seorang kontraktor bernama H. Asang Triasa. Gugatan dilayangkan karena kades dianggap ingkar janji terhadap pembayaran proyek yang telah diselesaikan H. Asang bersumber dari dana desa untuk tahun anggaran 2020.

Adapun sembilan kades itu adalah kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asam, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit dan Rantau Puka yang masing masing sebagai tegugat I sampai IX

Dalam materi gugatannya H. Asang Triasa menuntut sembilan kades membayar masing masing tergugat I Rp. 202.000.000,-, tergugat II Rp. 167.940.000,-, tergugat III Rp. 174.940.000,-, tergugat IV Rp. 192.000.000,-, tergugat V Rp. 204.940.000,-, tergugat VI Rp. 204.940.000,-, tergugat VII Rp. 157.000.000,-, tergugat VIII Rp. 174.940.000,- dan tergugat IX Rp. 204.940.000 serta wajib membayar bunga dan biaya perkara setelah putusan ditetapkan secara seketika.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai 31 Maret 2021, namun masih menemui jalan buntu.

Sidang lanjutan pada hari ini Rabu (2/6) dengan agenda persidangan untuk menunjukan berkas dan bukti bukti.

H. Asang Triasa yang dihubungi, Rabu (2/6) mengakui telah mengajukan gugatan perdata terhadap sembilan kepala desa itu.

Ia menceritakan kronologis gugatannya berawal dari Pembuatan badan jalan untuk sebelas desa yang tembus menuju ibukota kecamatan Katingan Hulu di tahun 2020.

Sebagai dasar bekerja, Ia memperoleh Surat Perintah Kerja dan uang muka sebesar 40 persen.

Untuk masing masing desa nilai kontraknya 500 juta, tapi ada rasionalisasi hingga tiap desa berubah menjadi 385 juta per desa. Namun, setelah pekerjaan selesai sembilan desa mangkir membayar dan hanya dua desa yang melakukan Pembayaran.

BACA JUGA :  Pesan Pj Bupati Katingan Dalam Natal Korpri, TNI, Polri, GOW, PKK dan DWP

“Berkali-kali Saya menghubungi sembilan Kades itu, tapi hingga sekarang menolak bertanggung jawab. Alasan mereka, jalan tidak fungsional,” sebutnya.

Semestinya, lanjut H. Asang sembilan kades itu membuat surat teguran jikalau jalan belum selesai dikerjakan.

“Tapi sembilan kades ini mangkir, seandainya pekerjaan Saya belum selesai, mestinya kades mencek ke lapangan dan menghitung berapa persen kemajuan pekerjaan. Anehnya, hingga saat ini mereka (kades) tidak ada yang kooperatif untuk melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Sementara Kades Rantau Puka, Agau yang dihubungi Rabu (2/6) menyatakan proyek jalan yang dikerjakan H. Asang gagal. “Pembayaran 40 persen sudah sesuai kemajuan pekerjaan di lapangan. Untuk lebih jelas, bisa hubungi pengacara Saya,” ungkapnya seraya memberi nomor telepon.

Terpisah, Lapri, SH selaku pengacara sembilan Kades yang coba dihubungi dayaknews.com enggan berkomentar.

Camat Katingan Hulu, Yaben, S.Ag. membenarkan adanya gugatan H. Asang Triasa kepada sembilan kades.

“Saya sudah dipanggil sebagai saksi,” sebutnya singkat, Rabu (2/6). (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.