MK Tolak Gugatan, Jum’at, 7 Februari 2025 Penetapan Saiful-Firdaus

oleh -
MK Tolak Gugatan, Jum'at, 7 Februari 2025 Penetapan Saiful-Firdaus 1

Kasongan (Dayak News) — Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatatan perselisihan hasil perhitungan suara dalam Pilkada Katingan. Sebelumnya Pasangan Sakariyas-Endang Susilawatie mengajukan gugatan kepada Mahkamah Kontitusi RI di Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya gugatan tersebut kandas dan belum masuk dalam pembuktian. Dalam putusan dismissal yang dipimpin Hakim konstitusi Suhartoyo dan anggotanya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima, Rabu (5/2 2025).

MK Tolak Gugatan, Jum'at, 7 Februari 2025 Penetapan Saiful-Firdaus 2
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Saiful-Firdaus.

Adapun putusan dari sembilan hakim tersebut yakni dengan menerima eksepsi termohon yang menyebutkan gugatan melewati tenggat waktu.

Berdasarkan putusan tersebut, maka pasangan Saiful-Firdaus menunggu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan menjadi dasar pelantikan.

Ketua KPU Katingan Wahyuni membenarkan putusan yang menolak seluruh pemohonan pemohon. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupat terpilih.
“Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih direncanakan, Jum’at 7 Februari 2025,” ujarnya singkat. (Dan)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.