NIAT CARI RUPIAH, SEORANG PEMANDU KAROKE MALAH KENA BOGEM MENTAH

oleh -
oleh
NIAT CARI RUPIAH, SEORANG PEMANDU KAROKE MALAH KENA BOGEM MENTAH 1
Pelaku

Kasongan, (Dayak News) -Niat hati ingin mencari rupiah dengan menjadi pemandu karoke. Seorang wanita berinisial “Y” (31) malah mendapat bogem mentah dari pelanggan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, (18/11) di Desa Hampalit kilometer 19, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut penuturan saksi mata, kronologis kejadian berawal ketika “Y” mendapat tamu seorang pelanggan berinisial “I” (24) warga Kereng Pangi bersama temannya. Singkat cerita, “I” membooking room karoke dan meminta “Y” menemani. Sambil bernyanyi mereka minum minuman beralkohol.

Awalnya acara berjalan lancar. Entah mengapa, “Y” secara tiba tiba mengambil kunci sepeda motor milik teman “I” dan berlari keluar halaman. Terlapor menyusul dan menanyakan keberadaan kunci motor kepada korban. Keributan terjadi. Hingga pelaku mendorong korban sampai terjerambab. Kunci motor terlepas dari tangan korban. Terlapor langsung mengambil kunci dan melepaskan bogem hingga melukai pelipis kanan korban. Perlawanan sempat dilakukan korban dengan menjambak rambut terlapor. Namun terlapor menginjak dan menendang tubuh korban.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H. S.I.K, M.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada hari kamis 18 November 2021 di Jalan Tjilik Riwut Km.19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku penganiayaan bernama “I” warga kereng pangi berhasil di amankan beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya Jum’at (19/11).

Barang Bukti yang di amankan berupa baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.