OKNUM WARGA TEWANG SANGALANG GARING TERTANGKAP TANGAN JADI BANDAR JUDI

oleh -
oleh
OKNUM WARGA TEWANG SANGALANG GARING TERTANGKAP TANGAN JADI BANDAR JUDI 1
Y alias Uyus (41)

Kasongan, (Dayak News) -Warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing berinisial Y alias Uyus (41) tertangkap tangan menjadi bandar judi dadu gurak. Penangkapan dilakukan Polres Katingan saat pelaku menjalankan bisnis haramnya di Jalan Negara Kelurahan Pendahara, Sabtu (27/8 2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., menyatakan langkah tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Katingan. Yang sifatnya konvensional,” jelasnya, Senin (29/8/2022) siang.

Uyus diamankan oleh satuan Reskrim Polres Katingan saat melakukan praktik xlperjudian di sekitaran Jalan Negara Kelurahan Pendahara. Pelaku digrebek pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika dirinya asik memainkan dadu saat menjadi bandar judi dadu gurak.

OKNUM WARGA TEWANG SANGALANG GARING TERTANGKAP TANGAN JADI BANDAR JUDI 2

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 5.512.000, serta sebuah handphone.

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, alhasil pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah. (hum/dan)

BACA JUGA :  PROGRAM PAMSIMAS TUMBANG HIRAN DAN TUMBANG PAKU DIDUGA GAGAL TOTAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.