Kasongan, 25/10/2020 (Dayak News). Tim gabungan dari Reskrim Polsek Katingan Tengah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (41) dan seorang perempuan berinisia R (36) saat sedang berada di rumah pelaku MR di Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (23/10) siang.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi menjelasakan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah pada Kamis lalu (22/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat kedua pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.
Atas dasar informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah MR, dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati MR sedang bersama R di dalam rumah dan petugas menemukan barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nopol, nomor mesin dan nomor rangka yang persis seperti yang dilaporkan hilang dicuri.
Tersangka beserta barang bukti satu buah sepeda motor hasil curian kemudian di bawa ke kantor Polsek Katingan Tengah untuk kepentingan Penyidikan.
Dari pengakuan, keduanya melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing, yaitu Pelaku R berperan memantau situasi lingkungan kemudian Pelaku Mr yang melakukan eksekusi mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban.
Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (AJn/PND/BBU)