PEDAGANG ECER GAS ELPIJI SUBSIDI DILARANG

oleh -
oleh
PEDAGANG ECER GAS ELPIJI SUBSIDI DILARANG 1

Kasongan,7/1/19 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Katingan bakal melarang pedagang mengecer gas elpiji. Namun, jika pedagang tersebut telah mengantongi izin mendirikan pangkalan gas elpiji, pemerintah tidak mempermasalahkannya.

“Yang menyebabkan gas elpiji 3 kg langka itu karena cukup banyak pedagang terutama sembako ikutan mengecer gas elpiji. Akibatnya masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji karena di pangkalan barangnya habis karena banyak dibeli pedagang yang ikutan mengecer tadi,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan Saptul Anwar, Senin (7/1/2019).

Larangan ini, kata Saptul Anwar, muncul saat dirinya bersama beberapa kepala Satuan Orgnaisasi Perangkat Daerah (SOPD), seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Elmon Siantury, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Harun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rentas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Yossy, dan lainnya turun ke lapangan guna mengecek pangkalan gas elpiji di Kota Kasongan dan Kereng Pangi.

Selain itu, pihaknya juga meminta konfirmasi kepada sejumlah pengecer elpiji bersubsidi maupun elpiji non subsidi, belum lama ini. Dari keterangan sejumlah pemilik toko dan warung mereka selama ini mendapatkan gas elpiji 3 kg dari sejumlah pangkalan.

Mereka kemudian menjual lagi ke masyarakat dengan harga lumayan tinggi berkisar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung.

Jika harga elpiji seperti itu, menurut Saptul, selain memberatkan masyarakat yang kurang mampu, juga melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur dan ditetapkan di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan Nomor 660 Tahun 2018.

“Yang mana untuk HET elpiji bersubsidi isi 3 kg untuk wilayah Kecamatan Katingan Hilir ditetapkan hanya Rp17.500 per tabung,” ujarnya.

Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HET itulah dirinya bersama SOPD terkait lainnya ke depan akan melarang toko atau warung mengecer elpiji subsidi. Yang diperkenankan untuk mengecer hanya yang memiliki izin.

“Kalau ingin juga untuk mengecer, silakan pemilik toko membuat izin pangkalan ke DPM dan PTSP,” tuturnya. (Dayak News/PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.