Kasongan, (Dayak News) – Pejabat Bupati Katingan Sutoyo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional terutama untuk mendapatkan sertifikat gratis. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas bertempat di Aula Badan Keuangan dan Asset Daerah, Kasongan, Senin (20/1/2025).
Pencanangan pemasangan tanda batas merupakan inisiasi dari Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan mengajak masyarakat untuk selalu memasang tanda batas atau patok tanah sebagai batas hak milik. Hal itu bertujuan guna mencegah masalah sengketa batas tanah antar sesama pemilik batas tanah.
Dalam sambutannya, Sutoyo mengatakan, menjadi kewajiban pemilik tanah guna memasang tanda batas untuk memberikan kepastian atas kepemilikan sebidang tanah. Tentunya hal itu akan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah sengketa tanah.
“Selain mencegah terjadinya konflik tanah, patok batas juga menjadi sebuah persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap,” tandasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini menambahkan, pada 2025 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir. Tentu saja kegiatan itu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjaga batas tanahnya dengan cara memasang patok.
“Harapan saya masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah pusat ini untuk mendaftarkan tanah dan sertifikat gratis dengan memenuhi ketentuan diantaranya pemasangan patok,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas dilaksanakan di seluruh Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pusat kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan diikuti kabupaten lain melalui teleconference. Nampak hadir unsur Forkompimda Kabupaten Katingan, BPN serta masyarakat. (Dan)