Kasongan, (Dayak News) – Pejabat Bupati Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si., kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD pada 148 Desa di Kabupaten Katingan, Rabu (7/8 2024). Perpanjangan masa jabatan itu sebagai buntut dari dikabulkannya tuntutan Kepala Desa se Indonesia yang meminta penambahan masa bakti pada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dalam amanahnya, Pejabat Bupati Katingan mengatakan, bahwa tambahan dari enam tahun menjadi delapan tahun jelas memiliki makna dan harapan untuk kebaikan. Dikatakannya, penambahan waktu tersebut juga akan membangkitkan semangat yang menggelora untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat desa.
“Masih ada program-program yang belum diselesaikan, diharapkan tambahan waktu tersebut menjadi peluang emas untuk menyempurnakan pekerjaan yang belum sempurna,” katanya.
Menurut Saiful, momentum pengukuhan itu juga berguna untuk membangkitkan semangat saling bekerja sama dengan desa lain, bahu membahu mengisi kekurangan masing-masing dalam pelaksanaan tugas. Diharapkan semua kepala desa memberi dharma bakti terbaik.
“Jangan sampai masyarakat yang menunggu hasil kerja Kades dan BPD,” tandasnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Kabupaten Berjuluk Penyang Hinje Simpei ini, pemerintah dan kepala desa berada dalam posisi sama. Pemerintah bukanlah raja tapi pelayan masyarakat.
“Tunjukan kinerja terbaik. Jagalah perilaku. Lindungi masyarakat, kita sebagai orang tua yang dipercayakan mengayomi mereka. Terimalah tugas dengan sukacita dan tulus,” ucapnya.
Diketahui dalam pengukuham itu, sebanyak 148 Desa mendapat perpanjangan selama dua tahun. Sementara untuk enam desa, jabatan kepala desanya telah habis dan diisi pejabat kepala desa hingga menunggu dilaksanakannya Pilkades. (Dan)