Kasongan, (Dayak News)– Pemerintah Kabupaten Katingan, Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyalurkan bantuan melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PKRTLH) sebanyak 104 unit . Bantuan tersebut disalurkan dalam.bentuk uang senilai Rp. 17,5 juta yang dicairkan secara bertahap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Katingan, Adventus, dalam acara sosialisasi Penyaluran PKRTLH di desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kamis (15/4).
Untuk tahun anggaran 2021, kata Adventus ada 104 unit dengan rincian 32 unit untuk desa Tewang Derayu, 32 unit untuk desa Tarusan Danum, Kelurahan Kasongan Lama 20 unit dan 32 unit bagi desa Baun Bango.
Mekanisme penyaluran dilakukan dua tahap. Tahap pertama kelompok penerima manfaat mendapat kucuran senilai Rp. 15 juta. Pada tahap pertama, jelas Adventus untuk pembelian material bangunan. Selanjutnya tahap kedua yang peruntukannya membayar upah tukang.
“Bantuan ini bersifat stimulan. Peruntukannya bagi warga yang tidak mampu menyelesaikan bangunan rumah, karena kekurangan dana. Mengenai mekanisme penyaluran, nanti ada pendamping yang mengatur,” jelas Adventus.
Lebih lanjut Adventus berharap ada kerja sama camat, kepala desa dan kelompok sasaran agar penyaluran lancar tanpa terkendala.
Sementara, Camat Kamipang, Ade Irwan, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan untuk desa Baun Bango. Kedepan, ia menginginkan bantuan bisa disampaikan untuk desa desa lain sekitar kecamatan Kamipang yang masih banyak terdapat bangunan rumah tidak layak huni. (Dan)