PEMKAB KAPUAS BERSAMA PUPR PROVINSI KALTENG BAHAS FINALISASI REVISI RTRW

oleh -
oleh
PEMKAB KAPUAS BERSAMA PUPR PROVINSI KALTENG BAHAS FINALISASI REVISI RTRW 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bersama Tim Tenaga Ahli PUPR Provinsi Kalteng dan sejumlah Kepala OPD di Lingkup Pemkab Kapuas saat Rapat Finalisasi terkait hasil Sinkronisasi Muatan Revisi RTRW Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Kantor Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Jumat (3/5/2022).

Kuala Kapuas (Dayak News) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy hadiri Rapat Finalisasi terkait hasil Sinkronisasi Muatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, bertempat di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Jumat (3/5/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Tim Tenaga Ahli PUPR Provinsi Kalteng Radjabuddin dan jajaran, Sekretaris PUPRPKP Kapuas Mohamad Nuch serta jajaran dan sejumlah Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu melakukan Finalisasi Data dan Aset Pemerintah Daerah yang masih belum terakomodir ke dalam Muatan Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.

“Memang ada beberapa hal penting yang harus diselesaikan, diantaranya untuk menghindari konflik kedepan, terutama konflik masyarakat dengan perusahaan dan juga antar sesama perusahaan, jadi dua hal ini yang juga perlu di selesaikan. Dengan harapan data-data yang diperlukan oleh Provinsi dapat tersampaikan semua serta berjalan lancar dan cepat terselesaikan untuk Rencana revisi RTRW ini di Kabupaten Kapuas,” ujar Septedy.

Dalam rapat tersebut juga membuka konsultasi dan diskusi dengan beberapa poin masukan dan saran yaitu pengembangan areal pertanian akan dikemas sebaik mungkin karena termasuk dalam kawasan Food Estate, Insfratruktur pendukung untuk menyuplai bahan khusus untuk pangan lebih diperhatikan. Selanjutnya Tata Ruang Perbatasan Kabupaten/Kota atau Provinsi, memanfaatkan Kawasan Industri Batanjung, Definisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masuk dalam kawasan hutan serta Penyandang IKN untuk tanaman pangan. (Robby/Den)

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Kapuas Bidik Kasus Korupsi di Berbagai Dinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.