Kasongan,(Dayak News) – Masyarakat yang memenuhi kriteria vaksin Covid-19, wajib untuk mengikuti. Bila ada yang menolak , maka akan ada sanksi berupa penghentian pemberian jaminan sosial berupa bantuan sosial dan administrasi pemerintahan seperti BLT, KTP, Kartu Keluarga dan perijinan.
Bupati Katingan, dalam surat edaran bernomor 360/834/BNBD/VI/2021 bulan Juni 2021 tentang kewajiban vaksinasi, secara tegas mengatur ketentuan bagi warga Kabupaten Katingan harus ikut vaksin kecuali kelompok masyarakat yang secara medis rentan akibat vaksinasi.
“Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19, namun tidak mengikuti, maka dikenakan sanksi berupa :
a. Penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial seperti BPJS dan BLT; b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan seperti pembuatan KK dan KTP serta perijinan lainnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut. (Dan)