Kasongan,(Dayak News) Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nomor : 232/BPBD/IV/2021 mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan selama. 14 Hari dimulai sejak Tanggal 22 April hingga 6 Mei 2021.
Isi dari surat edaran tersebut kepada Aparat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hendaknya ditiap Desa dibentuk Posko Covid-19.
Agar masing-masing Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Katingan mengatur jam kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sekitar 50 % dan WFO (Work From Office) sebesar 50% dan penerapan proses secara lebih ketat
kepada satuan Pendidikan perihal permohonan pembelajaran tatap muka /ujian sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 agar berpedoman pada Surat Bupati Katingan nomor : 262/ST.C-19 -KTG /III/2021 Tanggal 22 Maret 2021.
Sementara bagi pelaku usaha Rumah makan/Restoran agar memberlakukan pembatasan kegiatan sebesar 50% serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan bagi para pengunjung.
Dan mengizinkan tempat Ibadah untuk melaksanakan kegiatan sebesar 50%. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan massa diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Serta melakukan pengawasan dan Operasi Yustisi dan penegakan hukum lainya yang dilaksanakan oleh Team Gabungan Covid-19 Kabupaten Katingan. (PND)