PENGEDAR SABU ANTAR DESA KEOK DITANGAN SATRESNARKOBA POLRES KATINGAN

oleh -
oleh
PENGEDAR SABU ANTAR DESA KEOK DITANGAN SATRESNARKOBA POLRES KATINGAN 1

Kasongan, 6/11/2020 (Dayak News). Unit Satuan Reserse narkoba Polres Katingan bersama anggota reskrim Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, berhasil membekuk seorang warga Desa Asem Kumbang RT 01 RW 01 berinisial SAL (40) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu diwilayah desa Tasik Payawan dan Desa Kamipang, Selasa (03/11) Malam

Menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara menuturkan jika penangkapan terhadap salah seorang warga Asem Kumbang tersebut atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti tujuh kantong sedang sabu,” ujarnya.

Dengan mengajak Kades setempat, pihaknya melakukan pengggeledah rumah tersangka, hasilnya menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,70 gram yang disimpan dalam lemari.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak 1.350 Juta Rupiah serta plastik klips dan buku catatan penjualan dan sebuah handphone warna merah hitam.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Tasik Payawan dan Kamipang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  SEORANG PRIA WARGA GANG HIDAYAH DIAMANKAN SATRESNARKOBA KARENA SIMPAN 5.95 GRAM SABU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.