Plh Bupati Katingan Kecewa, Peserta Sosialisasi Permen Lingkungan Hidup Hanya Dihadiri 30 Perusahaan

oleh -
oleh
Plh Bupati Katingan Kecewa, Peserta Sosialisasi Permen Lingkungan Hidup Hanya Dihadiri 30 Perusahaan 3
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Katingan, Deddy Ferras.

Kasongan, (DayakNews) – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Katingan, Deddy Ferras menyampaikan ungkapan kekecewaaanya, lantaran hanya 30 an perwakilan perusahaan yang menghadiri acara bertajuk Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025, Kamis (27/2 2025). Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai dua Bappelitbang itu mendatangkan pemateri dari Kementerian Lingkungan HIdup. Seyogianya ada 125 perusahaan pemegang ijin lingkungan yang diundang.

Padahal menurut Deddy Ferras, kegiatan itu sangatlah penting lantaran ketentuan itu telah mengatur apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan pemegang ijin konsesi. Untuk itu dirinya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan untuk mendata lebih terperinci perusahaan yang aktif beroperasional.

Plh Bupati Katingan Kecewa, Peserta Sosialisasi Permen Lingkungan Hidup Hanya Dihadiri 30 Perusahaan 4

Dikatakannya, pengawasan lingkungan hidup dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan dan perijinan lingkungan hidup serta sebagai deteksi dini terhadap pencemaran lingkungan. Menurutnya pengawasan lingkungan hidup adalah salah satu cara menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup dan rasa keadilan baik untuk generasi masa kini maupun masa depan.

“Pengawasan yang dilakukan ini sebagai deteksi dini terhadap pencemaran air, udara atau tanah. Mengurangi beban terhadap pencemaran air, meningkatkan daya tamping beban pencemaran, membantu penerapan teknologi yang ramah lingkungan serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Ditambahkannya, sanksi administratif adalah sebagai upaya agar perusahaan tetap waspada terhadap kegiatan operasional yang berpotensi pencemaran. Dimana sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum yang bersifat pembebanan kewajiban.

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman pengetahuan dan informasi terkait dasar hukum yang baru dalam pengawasan lingkungan hidup ke depan. Regulasi ini menetapkan adanya sanksi administratif berupa denda dengan nominal yang akan dihitung sesuai dengan tingkat pelanggaran,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.