POLRES KATINGAN HIMBAU PENJUAL SEPEDA LISTRIK

oleh -
oleh
POLRES KATINGAN HIMBAU PENJUAL SEPEDA LISTRIK 1

Kasongan, (Dayak News) – Polres Katingan melalui Satuan Lalu Lintas gencar memberi sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik. Dimana sesuai ketentuan pengguna minimal berusia 12 tahun, wajib memakai helm serta aturan lainnya.

Selain menyasar para pengendara, kepolisian menghimbau penjual sepeda listrik untuk ikut menyampaikan semua aturan kepada calon pembeli. Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu (8/6/2022) di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin, S.Tr.k., menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Kabupaten Katingan. Bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita masifkan dan gencarkan sosialisasi aturan Penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi disampaikan baik secara lisan, kemudian menggunakan banner dan juga melalui media sosial. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020.

Di antaranya, yakni pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, area operasi dijalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

“Adapun untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” jelasnya.

Disampaikannya, bahwa edukasi akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik, lantaran kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan, atau si pengendara masih di bawah umur.

BACA JUGA :  PUSING GEGARA MASALAH PRIBADI, MALAH ANAK KANDUNG USIA TUJUH BULAN DIPUKUL HINGGA LEBAM

“Maka ini juga menjadi penting sekali pengawasan orang tua, jangan sampai membiarkan anaknya yang masih dibawah umur menggunakan sepeda listrik sampai keluar ke jalan raya. Mudah – mudahan masyarakat memahami hal ini,” pungkasnya. (Hum/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.