Kasongan, (Dayak News) – Polres Katingan musnahkan 40 paket atau 32,65 gram narkotika jenis sabu Jum’at (24/3/2023).
Bertempat di halaman lobby Mapolres Katingan dengan disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan beserta dua orang tersangka, kegiatan langsung dipimpin Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran.
Sebelumnya dilakukan uji terhadap keaslian psikotropika dengan mencampurkannya kedalam sebuah alat. Hasil tes menunjukan bahan-bahan tersebut positif mengandung zat psikotropika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender obat terlarang tersebut dengan dicampur bahan kimia pembersih lantai. Selanjutnya cairan langsung di buang ke dalam selokan.
Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian memerangi narkoba di Kabupaten Katingan. Diketahui peredaran zat terlarang itu telah masuk jauh ke pedalaman Kabupaten Katingan. Bahkan baru-baru ini, dua orang pengedar berhasil ditangkap Pihak Kepolisian ketika hendak mengedarkan sabu di wilayah pelosok Katingan. (Dan)