POLSEK TEWANG SANGGALANG GARING DAN PULAU MALAN SOSIALISASI KEJAHATAN LINGKUNGAN

oleh -
oleh
POLSEK TEWANG SANGGALANG GARING DAN PULAU MALAN SOSIALISASI KEJAHATAN LINGKUNGAN 1

Kasongan, (DAYAK NEWS). Polres Katingan gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengkampanyekan lewat Polsek bahwa pembakaran hutan dan lahan termasuk kekahatan lingkungan.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan serta pembuatan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan kepada masyarakat Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 April 2021 Sekira jam 08.05 Wib sampai selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo,S.H.,M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek. (Dan)

BACA JUGA :  CURI UANG MILIK AYAH, KEJARI KATINGAN BEBASKAN DUA TERSANGKA BERDASARKAN RJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.