PRIA TAMBUN ASAL DESA HAMPALIT TEGA SETUBUHI GADIS 14 TAHUN

oleh -
oleh
PRIA TAMBUN ASAL DESA HAMPALIT TEGA SETUBUHI GADIS 14 TAHUN 1
Supriyanto alias Supri Pelaku saat diamankan di Mapolres Katingan. Foto : Ist / Jatanras Polres Katingan

Palangka Raya (Dayak News) – Penjahat Kelamin lagi-lagi beraksi di Kabupaten Katingan, Kali ini seorang anak perempuan baru gede sebut Saja Mawar (14) menjadi santapan lezat predator seks bernama Supriyanto alias Supri (45).

Pelaku yang merupakan Warga yang tinggal dijalan Tjilik Riwut KM 25 Desa Hampalit kecamatan Katingan Hilir ini ditangkap anggota Kepolisian dari unit PPA Satreskrim Polres Katingan karena diketahui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (12/06) bersama barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrimnya Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (13/06).

Menurut Informasi yang sementara dikumpulkan oleh penyidik, pelaku melakukan Hubungan badan layaknya Suami Istri karena suka sama suka dan tanpa paksaan dan hal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga kali dan semuanya dilakukan didalam rumah korban ketika orang tua korban tidak berada ditempat.

“Kasus ini pun terbongkar karena orang tua korban melihat rekaman video dihandphone sang anak yang memperlihatkan pelaku dan korban sedang tidur berduaan didalam kamar dirumah korban, dan dari situlah korban ditanyai dan mengaku bahwa dia sudah diajak berhubungan badan oleh pelaku dan atas dasar tersebut orang tua korban melapor ke Polres Katingan.” Beber Adhy.

Kini Pelaku yang sudah berumur lebih 30 tahun dari korban tersebut mendekam di Rutan Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.