PROYEK BELUM SELESAI, KOK CAIR SERATUS PERSEN

oleh -
oleh
PROYEK BELUM SELESAI, KOK CAIR SERATUS PERSEN 1

Kasongan, 27/9/19 (Dayak News). Proyek pembangunan jalan desa Asem Kumbang senilai Rp 250 juta rupiah akhirnya masuk babak baru dengan ditetapkan tersangka atas nama KE.

Penyelidikan yang berjalan hampir setahun oleh kepolisan Resort Katingan ini memang sudah gelar perkara bersama dengan pihak kejaksaan bagian Pidsus Katingan.

Proyek penimbunan jalan tahun anggaran 2017 tersebut sebelumnya telah masuk laporan pihak Inspektorat yang membuat surat kepada tersangka KE untuk mengembalikan dana, dan telah dikembalikan senilai lima puluh jutaan.

Waktu berjalan namun dana sisa belum dikembalikan. Akhirnya laporan masuk Polres Katingan di masa AKP Ediaa Sutata menjabat sebagai Kasatreskrim.

Informasi terhimpun dalam operasianalnya KE menggunakan perusahaan orang berkontrak dengan tim pelaksana kegiatan Desa Asem Kumbang.

Pekerjaan tersebut berupa pembuatan Siring dari papan kayu dan penimbunan tanah biasa.

Ironisnya pantauan wartawan Dayak News.Com dilapangan siring jalan sudah banyak yang hilang serta lapuk.Sedangkan timbunan sama sekalai belum dilaksanakan

“Memang ada membeli tanah di seberang untuk galian buat timbunan,” kata seorang di lokasi proyek yang berhasil dihubungi seraya memperlihatkan surat pernyataan KE.

“Tetapi karena keadaan alam yang banjir saat itu sehingga proyek batal,” tambahnya.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma Ginting, S.IK telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KE.

“Semua masih tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” sebutnya Kamis (27/9/19).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kasi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto, SH, MH mengaku bahwa berkas tahap satu telah masuk.

“Pihak kami masih memberi petunjuk lewat P19 terlebih dahulu,” sebutnya. (Dayak News/ Dany/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.