PUSING GEGARA MASALAH PRIBADI, MALAH ANAK KANDUNG USIA TUJUH BULAN DIPUKUL HINGGA LEBAM

oleh -
oleh
PUSING GEGARA MASALAH PRIBADI, MALAH ANAK KANDUNG USIA TUJUH BULAN DIPUKUL HINGGA LEBAM 1

Kasongan, (Dayak News)-Memiliki persoalan pribadi, DG (27) warga Depok yang berdomisili di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah malah tega memukul anak kandung sendiri yang masih berusia tujuh bulan hingga lebam, Selasa (8/6).

Padahal, sebelumnya DG mendapat amanah dari sang isteri ML (25) untuk menjaga anak tersebut, sementara berangkat bekerja.

Entah setan apa yang merasuki DG hingga anak tak berdosa ini mendapat pukulan yang mengakibatkan luka lebam membiru pada lengan sebelah kanan dan paha sebelah kiri.

Tak terima, isterinya mengadu ke Polsek Katingan Hilir, Selasa (8/6) malam.

Meskipun menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya, DG tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H., membenarkan kejadian itu.

“Betul, ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku juga merupakan ayahnya dengan inisial DG (27) warga Depok yang berdomisili di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Kasongan Lama,” sebut Kapolsek.

Kronologi kejadian, pada Selasa (8/6) ketika pelaku menjaga anaknya, sementara istrinya ML (25) sedang bekerja.

Sepulang kerja, isterinya mendapati bayi malang ini tidur. Namun ketika malam hari rewel.

Sang istri berusaha menenangkan anaknya yang menangis tidak seperti biasa.

“Ketika hendak mengganti baju sang anak, mendapati luka lebam yang sudah membiru dan lebam seperti bekas gigitan di tangan sebelah kanan dan paha kiri anaknya,” tutur Eko.

Spontan sang istri menanyakan kepada suaminya, siapa yang telah melakukan kekerasan fisik. Penuh penyesalan, suaminya mengakui perbuatan tersebut.

Merasa kesal, tidak terima dan ingin memberikan efek jera terhadap suaminya, ML melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.

BACA JUGA :  2 KECAMATAN DI KATINGAN TERISOLIR AKIBAT BAJIR, SALURKAN BANTUAN LEWAT JALUR UDARA

“Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan KDRT itu, karena melampiaskan kekesalannya kepada anak yang sedang rewel lantaran merasa emosi terhadap masalah yang ia hadapi,” pungkas Kapolsek, Kamis (10/6)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.