Resmi, Tiga Paslon Mendaftar Pilbup di KPU Katingan

oleh -
oleh
Resmi, Tiga Paslon Mendaftar Pilbup di KPU Katingan 1
Pasangan Suhaemi - Nikodemus saat Mendaftar di KPU Katingan.

Kasongan (Dayak News) – Tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati resmi mendaftarkan di KPU Katingan dalam pemilihan kepala daerah yang diagendakan November mendatang.

Ketua KPU Katingan, Wahyuni menyatakan, pendaftaran telah ditutup dan menyebutkan telah menerima pendaftaran tiga orang bakal calon bupati dan wakil bupati, Jum’at dinihari (30/8 2024).

Resmi, Tiga Paslon Mendaftar Pilbup di KPU Katingan 2
Pasangan Saiful-Firdaus saat melakukan pendaftaran di KPU Katingan

Tiga pasang bakal calon itu dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat pencalonan serta berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Pasangan pertama yang mendaftar adalah Saiful-Firdaus dilanjutkan dengan Sakariyas – Endang dan terakhir pasangan Suhaemi – Nikodemus,” ungkapnya kepada awak media.

Resmi, Tiga Paslon Mendaftar Pilbup di KPU Katingan 3
Pasangan Sakariyas – Endang saat melakukan pendaftaran di KPU sebagai Paslon Cabup dan Wacabup di Kabupaten Katingan.

Dikatakannya, tiga pasang calon itu, selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya. “Untuk tiga paslon ini, besok akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya,” katanya.

Ketika pendaftaran, Pasangan Suhaemi dan Nikodemus berlangssung lama dan cukup alot. Baru sekitar Pukul 23.00 WIB keduanya nampak masuk ruang pendafaran. “Ada beberapa berkas yang belum dilengkapi jadi kami menunggu kelengkapannya. Hal ini kami maklumi, karena politik ini sangat dinamis dan senantiasa mengalami perubahan,” ujarnya.

Berbeda dengan dua paslon sebelumnya yang terlihat santai dan cepat. Saiful-Firdaus hadir di KPU sekitar Pukul 14.00 WIB, dilanjutkan Sakriyas – Endang ada Pukul 16.00 WIB. Terakhir Suhaemi- Nikodemus berkasnya diterima KPU sekitar Pukul 20.54 WIB. (Dan)

BACA JUGA :  KEPALA BKPSDM KATINGAN AKUI SUDAH MEMBUAT NOTA PERTIMBANGAN TERKAIT SANKSI ASN SELINGKUH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.