RESPON CEPAT POLRES KATINGAN BERHASIL BEKUK PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
RESPON CEPAT POLRES KATINGAN BERHASIL BEKUK PENGEDAR SABU 1

Kasongan, (Dayak News)- Hanya dalam hitungan jam setelah pengaduan masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Katingan berhasil membekuk tiga orang pengedar Sabu di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Minggu, (3/10).

Kapolres Katingan, AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, SH, S.IK, M.IK melalui Wakapolres Kompol Hemat Siburian, SH dalam konferensi Pers, Kamis (7/10), menuturkan kronologi kejadian berawal pengaduan masyarakat yang menyampaikan di sebuah sarang walet sering terjadi pesta narkoba serta menjadi tempat transaksi barang ilegal itu.

Merespon laporan, penyelidikan dilakukan di tempat kejadian yang beralamat di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit.

Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penggerebekan, sekira jam 21.16 WIB. Hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 130,58 gram, Hanphone dan sejumlah barang bukti lainnya. “Saat penggerebekan dan penggeledahan bersama Ketua RT, terdapat tiga orang tersangka inisial S (43), M (33) dan A (20) tanpa melakukan perlawanan dan berhasil diamankan,” tutur Hemat Siburian.

Ketiga orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda. S merupakan bandar narkoba yang langsung memesan barang haram itu dengan J warga Kalimantan Selatan yang saat ini DPO. Sedangkan untuk M adalah kurir yang menjual barang bersama tersangka A.

Menurut Wakapolres, penindakan yang telah dilakukan Polres Katingan, sebagai bentuk respon cepat Kepolisian terhadap pengaduan Masyarakat. “Hanya berselang beberapa jam dari pengaduan, telah ada penindakan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Adapun untuk ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dimana dalam pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan untuk pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.