Kasongan, (Dayak News) – Bupati Katingan Sakariyas membayar pajak senilai Rp3 juta rupiah. Pajak tersebut disetor berdasarkan perolehan panen walet sebesar 10 kg.
Didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Giebzon dan staf, Sakariyas menyetor secara langsung di loket pajak daerah, Selasa (6/9 2022).
“Pajak yang saya bayar ini sesuai Perbub nomor 48 tahun 2019,” Kata Sakariyas.
Dia berharap, tindakan tersebut bisa diikuti ASN, Anggota DPRD maupun masyarakat. Dimana pajak yang dibayarkan sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
“Harapan saya kepada semua ASN, Anggota DPRD maupun masyarakat yang memiliki sarang walet, maupun obyek pajak lain dapat membayar sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Dan)