Kasongan, (Dayak News) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan menyalahkan masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) kilometer empat Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Limbah B3, Irwanto, S.Si., Kamis (3/2).
Menurut dia, armada yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup kewalahan membuang limbah tersebut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kilometer tujuh jalan Baun Bango. Bak Ambrol yang disediakan sudah over kapasitas sehingga meluber ke jalan.
“Semestinya pihak swasta yang mengelola persampahan membuang sampah itu menuju TPA bukan di TPS kilometer empat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aparat desa, masyarakat yang membuang sampah di lokasi itu merupakan penarik jasa pungutan sampah pasar dengan menggunakan pick up dan gerobak. Secara aturan pembuangan harus menuju TPA.
“Sebetulnya disitu ada bak resmi, tapi khusus menampung sampah rumah tangga bukan sampah pasar,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Hampalit, Sukardie Nyuan memberikan keterangan berbeda. Kewajiban masyarakat kata dia, terbatas membuang sampah di TPS. Selanjutnya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup mengangkut limbah menuju TPA.
“Ketentuan memang seperti itu. Pak Irwanto memang ada menjelaskan tentang kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai Perda. Tapi hingga kini kami belum tahu seperti apa isi Perda itu,” tukasnya.
Ia menambahkan, tumpukan sampah yang meluber hingga ke jalan disebabkan tiada armada khusus pengangkut sampah di Desa Hampalit. Semua armada berasal dari Kasongan dan cuma ada lima unit.
“Biasanya ketika sampai, petugas kecapean. Cuma satu rit saja sampah dibuang menuju TPA, selanjutnya mereka pulang. Sangat tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya. (Dan)
Bukan cuma situ. Jl. Cempaka Buang menjadi destinasi baru tumpukan sampah. Saran aja kalo jangan saling menyalahkan tapi lebih baik cari jalan keluar bersama bapak2 yth.